Orang tua korban meyatakan puterinya FP (16 tahun) diperkosa dengan ancaman pisau oleh AE (16 tahun) disaksikan dan divideokan oleh 5 siswa SMP 4 lainnya.
Polisi menganggap itu suka sama suka sehingga tidak harus dibawa ke pengadilan. Cukup selesai sampai di situ saja dengan alasan FP usianya lebih tua dari si pemerkosa. Padahal dari berita usia korban sama atau bahkan lebih muda.
Dan yang namanya manusia, saat berumur 16 tahun, pria yang sudah aqil baligh jelas lebih kuat daripada perempuan yang berumur 16 tahun.
Polisi juga menyimpulkan itu suka sama suka berdasarkan keterangan teman2 pelaku pemerkosa yang turut menyaksikan dan memvideokan adegan mesum tersebut.
Kamera CCTV katanya sudah dipasang di sekolah tsb. Tapi kok terjadi juga?
Apa penjaganya tidur?
Apa ajaran agama dan akhlaq sudah tidak ada di sekolah tersebut sehingga terjadi perbuatan biadab yang bertentangan dengan ajaran agama dan juga budaya timur?
Maraknya adegan pacaran dan seks di TV2, bioskop2, internet, dsb membuat adegan seks / perkosaan seperti ini bisa terjadi pada anak-anak SMP.
Sikap Komisi PA yang minta kasus ini tidak dibawa ke pengadilan dgn alasan korban dan pelaku masih “Anak-anak” juga patut dipertanyakan. Kalau sudah baligh (16 tahun) dan bisa berhubungan seks apalagi sampai memaksa orang lain, itu bukan anak-anak lagi. Kalau anak2 itu doyannya main pistol-pistolan. Bukan yang begituan.
Para aktivis Dakwah juga hendaknya jangan cuma ribut masalah khilafiyah dan furu’iyah. Tapi fokuslah pada Amar Ma’ruf Nahi Munkar. Zinah / Perkosaan itu kan satu dosa besar. Harusnya ini juga jadi perhatian.
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” [Al Israa’ 32]
“Seorang ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi adalah lebih baik ketimbang menyentuh wanita yang tidak halal baginya.” (HR. Ath-Thabarani, no. 16880, 16881)
Baca selengkapnya di:
http://media-islam.or.id/2010/11/24/jangan-dekati-zina/
Orang tua juga begitu mengetahui anaknya berzina berulang-kali, ya nikahkan saja ketimbang mereka melakukan dosa terus-menerus. Pemerintah juga tidak boleh melarangnya jika begini. Yang harus dilarang itu zina. Bukan nikah. Jangan sampai nikah dilarang, tapi zina dibiarkan.
Polisi: Perilaku Mesum Siswa SMP 4 Diduga Sering Terjadi
Persetubuhan Anak, Tidak Ada Istilah Suka Sama Suka
Sebelumnya, berdasarkan keterangan orang tua sang siswi, 16 tahun, peristiwa asusila terhadap anaknya terjadi pada Jumat 13 September 2013 lalu. Saat itu sang anak hendak pulang, tapi dalam perjalanan dari kelas menuju gerbang dia dihadang temannya yang berusia 16 tahun.
Siswi itu kemudian dibawa ke sebuah ruangan yang berada di lantai dasar. Setiba di ruang tersebut teman-teman lainnya berdatangan dan memaksa siswi itu berbuat asusila. Karena merasa terpojok korban menurut.
Pelaku dan rekannya tidak puas melihat adegan tersebut yang direkam oleh HP. Mereka menyuruh korban untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.
Disdik DKI Ikut Tegaskan Video Mesum Siswi SMP Tanpa Paksaan
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut berawal pada Jumat, 13 September 2013. Saat itu korban akan pulang ke rumahnya di kawasan Kemayoran, Jakarat Pusat. Tiba-tiba korban ditarik oleh salah satu temannya dan disuruh berciuman dengan siswa berinisial FP.
Berdasarkan pengakuan orang tua AE saat melapor kepada Polisi, korban menolak untuk dicium, tetapi diancam menggunakan pisau oleh A sehingga korban pasrah.
Tidak hanya sampai sana. korban juga dipaksa untuk melakukan oral seks dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FP.
Video Porno Pelajar SMP, Tanggung Jawab Siapa?
Orang tua AE membuat laporan ke Polres Jakarta Pusat pada Minggu 13 Oktober 2013 lalu. Dia mengadu bahwa anaknya diperkosa oleh temannya sendiri, dan adegan tersebut direkam oleh lima orang siswi rekannya.
Kepada polisi, orang tua AE menceritakan saat itu anak gadisnya akan pulang ke rumahnya di kawasan Kemayoran. Dia tiba-tiba ditarik oleh salah satu siswi yaitu A (16). A kemudian menyuruh FP untuk menciumnya.
Pengakuan orang tua AE saat melapor kepada polisi, anaknya menolak untuk dicium kemudian diancam menggunakan pisau oleh A, sehingga pasrah kemudian melepas kerudung dan wajahnya diciumi oleh FP.
AE juga dipaksa untuk melakukan oral seks dan melakukan hubungan layaknya suami istri dengan FP. Aksi bejat tersebut direkam dengan menggunakan telepon genggam oleh CD (15), dan dilakukan di depan siswi lainya yakni CN (16) DNA (15), IV (16) dan WW (16). Setelah melakukan aksi tidak bermoral itu para murid meninggalkan AE dalam kondisi rambut dan seragam sekolah berantakan.
Adapun orang tua AE melaporkan peristiwa kelam yang dialami putrinya atas dasar kecurigaan melihat anaknya yang merintih kesakitan ketika buang air kecil dan buang air besar.
Menyukai ini:
Suka Memuat...
Terkait
Filed under: Pendidikan |
banyak manusia sekarang yg akhlaknya udah g lebih dr seekor a**ing!!!!!!!!