Kecurangan Pemilu: Dibiarkan / Diulang?

Pemilu Ulang

Menurut Bisnis.com yang mengambil sumber dari KPU, Prabowo dapat 61.544.637 suara sedang Jokowi 64.930.313 suara. Selisih hanya 2,68% (48,66% VS 51,34%). Sementara Prabowo menuding ada kecurangan masiv misalnya 250 ribu nama fiktif di DKI dan 50 ribu di Surabaya dan berbagai daerah lainnya. Di antaranya pemilih dgn KTP beda dgn TPS tempat memilih dibiarkan memilih tanpa dilengkapi dokumen sesuai persyaratan. Prabowo pun meminta KPU menunda penghitungan suara hingga “kecurangan” tsb dikoreksi lebih dulu. Bawaslu pun menyarankan pemilu diulang di sekitar 5000 TPS di Jakarta dsn. Rekomendasi Bawaslu ini harusnya dijalankan dulu oleh KPU.

Bagusnya sih memang tanggal 22 Juli KPU mengumumkan hasil Pemilu sehingga selesai sudah urusan.

Namun jika selisih begitu kecil, sementara tuduhan kecurangan tidak diselesaikan, khawatirnya pengumuman Pemilu tsb tidak menyelesaikan masalah politik di Indonesia. Justru jadi awal kekacauan mengingat kedua kubu hampir sama kuat.
Bagusnya tuduhan kecurangan diklarifikasi dgn pemilihan ulang di mana ini adalah pemilihan yg terakhir. Ibarat ujian itu kan ada ujian ulangan / her. Penuduh bisa mengirim 2 saksi berikut tim dokumenter. Jika ternyata tetap kalah, harus lapang dada menerima keputusan tsb.

Pada saat kemenangan mencapai lebih dari 10%, mungkin tidak masalah tuduhan kecurangan diabaikan. Toh jika pemilu diulang tak jauh beda hasilnya. Dari kalah 10% jadi kalah 5%. Tetap kalah. Tapi jika selisih cuma 2,5% dan begitu pemilu ulang berubah 5%, dia bisa menang sebesar 2,5%. Sebaliknya jika kalah, dia harus menerima. Di sini Pemilu Ulang untuk selisih yang tipis dgn tuduhan kecurangan perlu dilakukan untuk meyakinkan semua pihak bahwa tidak ada kecurangan. Dan semua harus menerima hasilnya. Tapi jika KPU ngotot, takutnya ini jadi bom waktu yang bisa meledak.

Bawaslu DKI rekomendasikan pencoblosan ulang di 5.802 TPS
Merdeka.com – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Provinsi DKI Jakarta mengendus adanya berbagai kejanggalan saat pencoblosan di sejumlah TPS wilayah Jakarta. Bawaslu DKI pun merekomendasikan agar KPU menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS jika ditemukan terjadi kecurangan.

Berdasarkan surat edaran Bawaslu DKI Jakarta nomor 276/BawasluProv-DKIJakarta/VII//2014, yang ditujukan kepada KPU DKI Jakarta yang diperoleh merdeka.com, Bawaslu meminta agar KPU segera menindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran itu. Bawaslu melihat adanya kesalahan yang dilakukan petugas KPPS yang mencoblos hanya dengan menggunakan KTP atau identitas lainnya.

Padahal dalam PKPU No.19 Tahun 2014, pasal 11 ayat. (2) huruf a, pemilih boleh melakukan pencoblosan dengan KTP atau identitas, di TPS yang sesuai dengan alamat pemilih yang tertera di KTP. Namun kenyataannya, petugas KPPS membiarkan para pemilih mencoblos di TPS yang tidak sesuai dengan alamat identitas.

Karena itu, Bawaslu DKI meminta agar KPU melakukan pemeriksaan terhadap temuan tersebut. Jika benar terjadi pelanggaran, maka Bawaslu minta KPU DKI menggelar pencoblosan ulang di 5.802 TPS.
http://www.merdeka.com/peristiwa/bawaslu-dki-rekomendasikan-pencoblosan-ulang-di-5802-tps.html

Prabowo: KPU Bisa Dipidanakan
Prabowo Subianto meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menaati sumpahnya untuk menjamin proses pemilihan presiden (pilpres) berlangsung bersih dan transparan.

Menurutnya, jika ada indikasi ketidakberesan dalam proses pilpres, KPU harus menyelesaikannya terlebih dahulu. Jika Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memeriksa dan merekomendasikan harus ada pemungutan suara ulang (PSU) maka KPU wajib melaksanakannya.

“Kalau tidak (dilaksanakan) bisa dipidanakan,” kata Prabowo
http://www.republika.co.id/berita/pemilu/hot-politic/14/07/20/n90f9d-prabowo-kpu-bisa-dipidanakan

Prabowo-Hatta Minta KPU Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Nasional

Tim Pembela Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Firman Wijaya menuturkan, pihaknya mendapatkan indikasi kecurangan pemilihan umum presiden 9 Juli lalu. Menurutnya, kecurangan tersebut bersifat masif, terstruktur dan sistematis dalam melakukan hal-hal tidak terpuji dalam pemungutan suara.
“Kami meminta rapat pleno KPU ditunda sampai satu bulan setelah pencoblosan. Penundaan ini merupakan wewenang KPU. Ini menentukan kualitas KPU,” kata Firman di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2014).
Firman menuturkan, pihaknya mendapatkan laporan bahwa telah terjadi kecurangan di beberapa daerah di Indonesia. Daerah-daerah tersebut antara lain provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan dan Lampung.
Menurutnya, kecurangan tersebut hampir beragam yang terjadi antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ia mencontohkan bagaimana pemilih yang tidak mencoblos di beberapa tempat pemungutan suara meski bukan domisilinya dapat mencoblos, meski tidak menggunakan form A5.
“Kami menghendaki ada sikap serius dari KPU. Ada ancaman serius terhadap kualitas Pemilu termasuk legitimasinya,” tuturnya.
Lebih jauh Firman mengatakan, kalau Pemilu sudah cacat hukum maka legalitas akan dipermasalahkan. Menurutnya, ini akan membahayakan kredibilitas lembaga Pemilu.
Anggota tim pemenangan Prabowo-Hatta Jawa Timur, Suprayitno mengatakan, di Jawa Timur ada mobilisasi masif terhadap daftar pemilih khusus tambahan. Ia mencontohkan, di Surabaya misalnya terdapat 55.800 pemilih tambahan yang tersebar di 2.000 TPS yang memilih tanpa form A5.
“Atas temuan itu, kami meminta tujuh Kabupaten/Kota dilakukan pemilihan suara ulang. Seperti di Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Tuban,” ujarnya.
http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/19/prabowo-hatta-minta-kpu-tunda-rapat-pleno-rekapitulasi-suara-nasional

Kubu Prabowo-Hatta Desak KPU Tunda Umumkan Hasil Pilpres 2014
Didik melanjutkan, kubu pasangan Prabowo-Hatta akan mendatangi KPU untuk mendesak agar menunda hasil perhitungan suara Pilpres, serta mencari solusi atas beberapa permasalahan rekapitulasi suara di daerah yang dinilai masih belum selesai.

“Nanti kami juga akan membawa surat rekomendasi dari Bawaslu ke KPU, sehingga diharapkan menjadi fakta imperatif yang tidak bisa ditawar lagi oleh KPU yang mengarah pada hasil perhitungan suara nasional,” tukas Didik.
http://indonesia-baru.liputan6.com/read/2080371/kubu-prabowo-hatta-desak-kpu-tunda-umumkan-hasil-pilpres-2014

Kalau ada kecurangan dan saksi tak bisa menghentikan, ya lapor ke Bawaslu. Jika Bawaslu menerimanya dan merekomendasikan pemilu ulang, ya dilaksanakan. Contohnya saat kubu Jokowi protes dan minta Pemilu Ulang, Bawaslu dan KPU segera melaksanakannya: http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/19/coblos-ulang-di-tps-03-cideng-prabowo-hatta-ungguli-jokowi-jk

Menurut Bisnis.com yang mengambil sumber dari KPU, Prabowo dapat 61.544.637 suara sedang Jokowi 64.930.313 suara. Selisih hanya 2,68% (48,66% VS 51,34%)
http://news.bisnis.com/read/20140720/355/244116/hasil-real-count-pilpres-2014-inilah-rekapitulasi-33-provinsi-di-indonesia

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: