Di berbagai Media seperti Detik, VivaNews, dsb diberitakan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melarang layanan transportasi online seperti Go-jek, GrabTaxi, Uber, dsb dengan alasan melanggar berbagai aturan pemerintah seperti harus pakai plat kuning, minimal roda 3, dsb.
Meski alasannya bagus, tapi harus hati-hati agar tidak timbul keresahan sosial. Bagaimana pun para pengemudi Gojek, Uber, dsb perlu mencari makan. Layanan transportasi online tsb membuat mereka bisa memberi makan keluarga mereka. Ini penting mengingat kondisi ekonomi Indonesia saat ini melorot. Banyak pabrik/kantor yang tutup dan pengangguran merajalela.
Masyarakat juga diuntungkan karena bisa memanggil angkutan umum tsb ke rumah / kanfor mereka dan lebih aman karena data pengemudi tersimpan rapi di perusahaan.
Jika masalahnya karena plat kuning, pemerintah bisa membantu kendaraan tsb untuk jadi plat kuning dengan biaya yang terjangkau dan bisa diangsur.
Kalau masalahnya minimal roda 3, pemerintah bisa memfasilitasi mereka agar sepeda motor tersebut bisa dimodifikasi jadi kendaraan roda 3 dengan harga yang terjangkau. Misalnya ditambah boncengan samping sehingga lebih aman.
Bagaimana pun juga pemerintah harus mengayomi rakyatnya. Memberi solusi. Bukan main larang begitu saja.
Kabar terakhir, Jonan mencabut larangan tsb setelah Jokowi menghubunginya.
Filed under: Transportasi | Tagged: Gojek dilarang |
Tinggalkan Balasan