Saat ini di DPR sibuk diperbincangkan persentase suara minimal dari parpol/gabungan parpol yang bisa mendukung Calon Presiden Indonesia 2009 untuk maju.
Golkar mengusulkan angka 30%, PDIP mengusulkan 20%, sedang Parpol lain mengusulkan 15%, 10%, ada pula yang sebatas Electoral Threshold.
Pada angka 30%, maka para Capres jika bisa menggandeng Golkar juga harus mengandeng Parpol lain untuk maju. Kadang untuk “menggandeng” ini diperlukan banyak uang seperti kasus Pilkada di DKI baru-baru ini di mana seorang Calon Wakil Gubernur dimintai uang Rp 1,5 milyar hanya dari satu Parpol.
Filed under: Pemborosan, Pilkada | Tagged: biaya politik, biaya politik capres, Calon Presiden, parpol, Pemilu, Pilpres | 1 Comment »