Antara BPJS vs Rumah Sakit Pemerintah

BPJS

Antara BPJS vs Puskesmas-RSUD-RSUP
Dulu pemerintah di zaman Soekarno dan Soeharto banyak membangun Puskesmas, Rumah Sakit Daerah, dan Rumah Sakit Pemerintah. Di antaranya RS Cipto Mangun Kusumo, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Budi Asih, dsb.
Rakyat bisa berobat murah di kelas 2 dan kelas 3. Jika mau enak bisa di Kelas 1 atau VIP. Mau gratis pun bisa asal ada KTP dan Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW yang distempel oleh Kelurahan.

Menurut saya itu lebih baik ketimbang sekarang pemerintah menerbitkan BPJS dsb. Akhirnya pemerintah harus membiayai kantor dan pegawai BPJS. Berapa ratus milyar/trilyun per tahun yang harus dikeluarkan pemerintah untuk ini? Untuk biaya cetak kartu 50.000.000 BPJS @Rp 10.000 saja pemerintah sudah harus keluar uang Rp 500 milyar! Belum yang lainnya.

Belum lagi jika pasien dirawat di RS Swasta yang ternyata biayanya bisa 4x lipat dari RS pemerintah. Walhasil dana APBN banyak terbuang sia-sia.

Jadi ketimbang membuat BPJS untuk semua rakyat, mending pemerintah fokus membangun Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan RSUP, dsb. Dengan ini pemerintah bisa melayani kesehatan seluruh rakyatnya. Yang kaya bisa menginap di kelas VIP dan kelas 1. Yang menengah di kelas 2 atau 3, sementara yang tidak bisa bayar tetap bisa berobat.

Ini lebih baik ketimbang BPJS dsb yang akhirnya pemerintah seperti Salesman Asuransi Kesehatan dsb.

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ini manfaatnya banyak. Bukan cuma untuk layanan kesehatan gratis, tapi juga layanan masyarakat lain seperti pendidikan, sembako murah, dsb.

Zaman dulu:
Rakyat Sakit – RS Pemerintah

Sekarang
Rakyat Sakit – BPJS – RS Pemerintah – RS Swasta

Ada uang ekstra yang harus dikeluarkan pemerintah untuk BPJS (kantor+pegawas+operasional) dan RS Swasta yang biayanya bisa 4x lipat lebih dari RS Pemerintah

Iuran BPJS itu Rp 25.000 – Rp 60.000 PER ORANG. Jadi keluarga dgn 3 anak harus bayar Rp 125 ribu – Rp 300 ribu / bulan. Rp 1,5 juta – Rp 3,6 juta / tahun.

Untuk Rakyat Miskin iuran bisa dibayari oleh pemerintah dengan syarat mempunyai SKTM.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

%d blogger menyukai ini: